From Hadith to Wisdom

From Hadith to Wisdom
Mengabarkan Pesan Nabi

Search This Blog

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Saturday, October 3, 2020

HIDAYAH MALAM, OMJAY MEMBANGUNKAN TIDURKU!

 Tengah malam, di sebuah grup whatsApp yang saya dan Omjay berada di dalamnya, saya tiba-tiba tertarik dengan iklan pelatihan menjadi guru blogger yang dishare oleh Omjay. Saat itu juga ingatan saya menuju ke situs pribadi gratisan saya yang entah bagaimana kabarnya selama ini. Sudah lebih dari sepuluh tahun saya nge-blog. Awalnya hanya iseng-iseng saja. Tapi, kemudian jadi juga blog. Sempat hampir menikmati dan sempat pula kepikiran untuk menjadi blogger yang istikamah saat itu. Tapi entah kenapa, tiba-tiba saja semangat itu tertiup angin. Hilang kabarnya. 





Sekitar lima tahun pertama saya masih sempat memperbarui konten blog saya. Namun, tiba-tiba hilang lagi kabar semangat ngeblog itu sampai kemudian detik-detik membaca postingan Omjay di tengah malam itu. Mungkin ini namanya hidayah di tengah malam. Mungkin juga ini yang disebut dorprize lailatul qadar, hanya momennya saja yang bukan di bulan Ramadhan. Anehnya, malam itu juga tanpa berpikir panjang, hanya dalam hitungan detik saja setelah membaca undangannya Omjay itu saya langsung transfer uang untuk mendaftar. Itu pun waktunya sudah injury time. Tanggal 28 September 2020 acaranya dimulai, tapi saya baru dapat info dan langsng mendaftar pada malam 28 itu juga. Alhamdulillah masih bisa. 

Tiba saatnya pelatihan dimulai, sempat ada kendala teknis. Berkali-kali mencoba gabung zoom meeting, tidak bisa. Alhamdulillah setelah menghubungi panitia beberapa kali, akhirnya berhasil juga. 

Penasaran dengan Omjay, terus saja saya pantengin dan simak dengan seksama pemaparannya. Semakin menarik. Pengalaman-pengalamannya benar-benar membangkitkan kembali semangat ngeblog saya yang telah terbawa angin itu. Kini mimpi indah yang sepuluh tahun lalu sempat mewarnai tidurku, kini datang lagi. 

Semoga setelah ini bukan lagi jadi mimpi dalam tidur, tapi benar-benar jalan hidup setelah bangun tidur lama. 

Ternyata, untuk menjaga semangat ngeblog memang perlu nutrisi, vitamin, suplemen. Uatamanya adalah komunitas blogger. Teman yang sama-sama ngeblog. Terimakasih Omjay, sudah mau menemani bangunku. Terimakasih sudah membangunkan tidurku. Kusebut kehadiranmu itu sebagai hidayah malam. Selamat malam. Sehat selalu!



Saturday, January 25, 2014

Murtad, Wajib Dibunuh?

حكم الردة كما ورد في الكتاب والسنة:
أجريمة توجب القتل أم لا؟
إعداد: أحمد عبيدي حسب الله

الملخص
إنه ثبت في كتب الفقه أن الردة جريمة توجب القتل، فتساءل كثير من الناس مسلمين كانوا أم غير مسلمين عن ذلك لتوهمهم أن هذا الحدّ يُبدي وجه الإسلام المـُخيف الزاخف لا وجه الاسلام الرائع السامح وعللّوا بقوله تعالى (لا إكراه في الدين) وقوله تعالى (فمن شاء فليؤمن ومن شاء فليكفر). ومع ذلك اعترض عليهم بأن هذا هو الإسلام، هو الحق، هو قوة الإسلام حيث كان شديدا في العقيدة وسامحا في معاملة الناس. وبهذه القوة الشديدة (التشديد على المرتد) علا الإسلام في جميع أنحاء العالم، ولولا هذا الحد لما بقي الإسلام. ويُبقي ذلك سؤالا، فإذا كان سامحا في معاملة الناس، فلماذا لا يعامل المرتدين معاملة حسنة حيث لا يقتلهم؟ أليسوا مثل من كان على ذمة الإسلام من الكافرين؟ أوليس الله هو الضامن على علو الإسلام وكما قال النبي صلى الله عليه وسلم: الإسلام يعلو ولا يعلى عليه. ومن هذه الجدليه ظهر قول ثالث من جماعة يصرخون بحرية الاعتقاد والديانة حيث قالوا إنه لا حق لأي دين من الأديان حتى الإسلام أن يُكره الناس على أن يدخلوا فيه ويعتنقوه. ويترتب على هذا القول أن الإنسان حر على أن يسلم أو أن يكفر وليس لأحد حق في الإكراه ولا في إثبات الجنة على المؤمن والنار على الكافر، ولا سيما إثبات حد القتل لمن ارتد عن دينه.
فبعد العثور على الأدلة من القرآن والسنة، وجدنا أن هناك آيات تتكلم عن الردة، وعن معاملة الكفار، وعما يتوهم بحرية الديانة والاعتقاد. فعن الأول نقول بتوفيق الله إنه ليس هناك آية تنص على جزاء الردة في الدنيا، وإنما كانت آيات الردة جميعها مع سياقها وأسباب ورودها ومناسباتها مع ما قبلها وما بعدها تتكلم عن: (1) جزاء الردة في الآخرة، ألا وهو نار جهنم وحبوط الأعمال في الدنيا والآخرة ولعنة الله والملائكة والناس أجمعين. وهذا كما ورد في سورة البقرة: 217، وسورة آل عمران:86-87، وسورة النساء:137، وسورة الغاشية:22-26. (2) أن الله غني عن كل شيء فإذا آمن أحد فلا يزيد ذلك جلالته تعالى وإذا كفر فلا ينقص منها شيء، بل كان كفر الكافرين وردة المرتدين لا يضر علو الإسلام والمسلمين وقوتهم، فالله يأتي بقوم يحبهم ذلك المرتدُ ويحبونه، وهؤلاء القوم أذلةٌ على المؤمنين أعزة على الكافرين. وهذا دليل على كمال فضله تعالى وواسع رحمته على العالمين. وهذا كما ورد في سورة المائدة: 54. (3) ان الله لم يعاجلهم بالعقوبة بل زين لهم الشيطان خطاياهم، وهذا نوع من الاستدراج، وهذا كما ورد في سورة محمد: 25.
وعن الثاني وجدنا أن هناك أيات تتعلق بالمعاملة مع الكفار حيث تبين لنا أن المسلم لابد من أن يحسن معاملتهم مع كل واحد مسلما كان أم غير مسلم. لكن هذا لا يتعلق خاصا بحد الردة، فليس هذا فيما كنا بصدده.
وعن الثالث وهو ما يوهمه الناس بحرية الاعتقاد، فأنتجنا بتوفيق الله: (1) ان الله لا يرضى عن دين سوى الإسلام، ومن ثم لا يصح القول بحرية الاعتقاد حيث كان نصيب الانسان في الآخرة حسب أعمالهم في الدنيا. فمن آمن فوجبت له الجنة ومن كفر وجبت له النار، وقد بين الله له وهداهم ما يقوده إلى الجنة وما يقوده إلى النار، وأرسل رسله مبشرين ومنذرين. إلا إذا كانت الحرية بمعنى أن الإنسان حر في الاختيار مع وجوب الوفاء بالتزاماته فهذا صحيح، حيث كان النبي لا يستحق له إكراه الناس على الإسلام، وإنما عليه البيان والتبليغ والوعد والوعيد، وهم مسؤولون عن ما اختاروه من الإيمان أو الكفر. وهذا حقيقةً ليس الحرية كما زعموا وإنما تهديد ووعيد. ومثل هذا ورد في سورة البقرة: 256، وسورة الكهف: 29.
ومن ثم: كانت النتيجة انه ليس هناك آية تنص على قتل المرتدين، وإنما الآيات تنص على عقابهم في الآخرة وعلى أنهم من الظالمين. والله أعلم.
فبما أنه لم ترد في القرآن أية تنص على عقوبة المرتدين في الدنيا، وإنما نصت الآيات على أن حكم المرتد كما يتحدد في سياقها هو لعنة الله وملائكته والناس أجمعين وجهنم، وليس القتل كما ورد في كتب الفقه، فطفقنا نعثر أحاديث رسول الله صلى الله عليه وسلم في ذلك، لأن الفقهاء استندوا في ذلك إلى أحاديث النبي. فبعد العثور عليها وجدنا أن هناك أحاديث تنص على حكم الردة، وجمعناها في أصناف كما يلي:
1.    أحاديث تنص على القتل عاما مجملا، ومنها ما رواه البخاري (من بدل دينه فاقتلوا) وعمل به سيدنا علي كرم الله وجهه لكن بحرق المرتدين فاعترض عليه سيدنا ابن عباس أن ذلك نوع من التعذيب بعذاب الله، وهذا لا يجوز، فقال ابن عباس، لو كنتُ أنا لأقتلنّه لقوله صلى الله عليه وسلم (من بدل دينه فاقتلوه) فبرره سيدنا عليّ. وخالف هذا الحديث عمل سيدنا عمر بن الخطاب حيث قرر بحبس المرتدين والاستئناس بهم والرأفة عليهم حتى يتوب ويعود إلى الإسلام. فبقي لي السؤال هل هذا الحديث (من بدل دينه فاقتلوه) ورد عاما كما كان لفظه أم ورد وعُمِل في حالة مخصوصة مثل الحرب والقتال؟ وذلك لأني لم أقف على سبب وروده، هل ورد في حالة الحرب أم خارجها. وكذا ورد الحديث مجملا حيث كان لا يبين شروط قتله فهل يشترط فيه محاربة الله ورسوله والمسلمين أم لا؟ ولهذا بقي الحديث على عمومته وإجماله وإطلاقه، لكن فهم بعض العلماء أن إقامة الحدّ على المرتدّ حق للإمام وليس لعامة الناس. وهذا ما صنعه سيدنا عليّ من حرق المرتد ثم اعترض عليه بهذا الحديث. والله أعلم.
2.   أحاديث تنص على القتل مبينا، فحمل المجمل على المبين. هناك أحاديث منها (حديث العرنيين) حيث سمّر النبي أعينهم، لكن هذا ليس بمجرد الردة وإنما التعذيب بسبب قتلهم راعي إبل الصدقة وقطاع الطريق، بل ولم تثبت ردتهم في بعض الرواية. ومنها حديث (لا يحل دم امرئ إلا من ثلاث، ومنها المفارق لدينه التارك للجماعة)، وفيه بيان بأن ممن حل دمه المرتدَ المفارقَ عن جماعة المسلمين، ويفهم منه انه يلزم من المفارقة هنا المحاربة. لأنهم إذا ارتدوا ورضوا عن الإسلام وعن جماعة المسلمين فلا يقتل، لأن الرضا يقتضى عدم المحاربة وهذا يدخل فيمن كان على ذمة المسلمين، فلا يجوز قتلهم لقول النبي (من قتل ذميا لم يرح رائحة الجنة). ومنها حديث (أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله الا الله...إلخ). وهذا الحديث وإن كان عاما مجملا مطلقا إلا أنه بيّنه أفعال النبي ومعاملته مع المشركين الكافرين، فإنه لا يقاتلهم ولا يقتلهم ما داموا راضين على الإسلام والمسلمين. وأما ما حدث في عهد سيدنا أبي بكر الصديق من قتالهم فإنه واضح بأن أبا بكر لا يقاتلونهم لأجل ردتهم، وإنما لأجل أنهم بغوا على الله وعلى الرسول صلى الله عليه وسلم بعد وفاته، وعليه بصفته إماما لهم، فهم بغاة حقا على الإسلام. ولذلك قال سيدنا أبو بكر وحلف: (والله لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة فإن الزكاة حق المال والله لو منعوني عناقا كانوا يؤدونها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم لقاتلتهم على منعها) ولا يقول هو ((لَقاتلتهم على ردتهم)) والله أعلم بالصواب.
3.   أحاديث وروايات في عدم قتل النبي وأمره به على المرتدين، مثل قصة عبيد الله بن جحش، وما رواه البخاري عن سيدنا أنس بن مالك. ولم يرد أيضا صنع الخلفاء الراشدين في إقامة حد القتل على المرتد، إلا ما كان على عهد أبي بكر وعليّ، وقد سبق ذكرهما. والله أعلم بالصواب.

Sejarah Maulid yang Terlupakan

MEDIA KONSOLIDASI;
Sejarah Maulid yang Terlupakan


Tradisi yang Mendunia
Maulid Nabi merupakan sebuah tradisi yang telah melekat erat dalam hati banyak umat Islam di Indonesia. Tradisi ini, meski dirayakan secara rutin tiap tahun, tidak sedikit pula masyarakat yang merayakannya setiap pekan. Di Jakarta misalnya, di Jakarta, peringatan maulid dilakukan berkali-kali dalam setahun, tanpa harus menunggu 12 Rabiul Awal.
Tampaknya, maulid dalam hal ini pun mengalami pergeseran makna, dari yang semula berarti peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad, berubah menjadi tradisi berkumpul membaca rawi dan bersalawat atas Nabi Muhammad. Tradisi ini pun oleh pemerintah Indonesia ditetapkan sebagai hari nasional sehingga tak heran jika pada berbagai kalender, ketika bertepatan dengan 12 Rabiul Awal yang diyakini sebagai hari kelahiran Nabi, diberikan warna merah sebagai tanda hari libur nasional. Bahkan di Istana Negara pun diadakan peringatan maulid Nabi dengan mengundang berbagai tokoh dan ulama dari berbagai daerah dan negara. Tradisi peringatan maulid di Istana seperti ini juga banyak dilakukan oleh Negara lain seperti, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Libya.
Di berbagai Negara berpenduduk mayoritas muslim, peringatan maulid Nabi juga menjadi tradisi penting. Di Turki, perayaan mauldi dilakukan dengan menghias masjid-masjid dengan beraneka lampu yang indah. Di Mesir, para penguasa Mamluk, perayaan besar-besaran untuk memperingati Maulid dan diselenggarakan di pelataran benteng Kairo. Mereka mendengarkan pidato tentang sejarah Nabi. Di Irak Utara peringatan Maulid Nabi dipersiapkan sejak awal bulan Muharram; pondok-pondok didirikan bagi tamu-tamu yang datang dari luar kota. Singkat cerita, tradisi maulid ternyata tidak hanya berupa Grebeg Mulud, Sekaten yang merupakan budaya lokal, melainkan sudah go internasional, menjadi budaya di banyak Negara.

Dasar Hukum Tradisi Maulid
Tradisi peringatan maulid dengan berbagai rangkaian kegiatannya memang hal yang baru dalam tradisi umat Islam. Diperkirakan tradisi maulid saat ini (1434 H/2012 M) telah mencapai usianya yang ke-900 tahunan. Ini karena Maulid dalam catatan sejarah, baru muncul di abad ke-6 H. Dengan demikian, tentu tradisi peringatan maulid seperti itu tidak ada pada masa Nabi dan sahabat. Imam al-Sakhawi sebagaimana dikutip oleh Imam al-Dimyathi dalam I'ânat al-Thâlibîn manyatakan bahwa tak seorangpun dari kalangan salaf (ulama klasik) yang memperingati maulid Nabi, kecuali setelah abad ketiga hijriyah. Umat Islam merayakan malam-malam maulid dengan banyak sedekah dan membaca sirah nabawiyah.
Tradisi baru yang bernama maulid Nabi tersebut merupakan ungakapan rasa syukur yang mendalam atas kelahiran sang manusia pilihan, Nabi Muhammad saw. Ungkapan rasa syukur tersebut diperingati dengan mempelajari perjalanan hidup beliau (al-sîrah al-Nabawiyyah), agar dapat diteladani dan dijadikan pelajaran sehingga bertambahlah rasa syukur atas segala nikmat dan sabar atas segala cobaan. Tradisi dengan tujuan seperti itu memiliki dasar berupa ayat,
 وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا مُوسَى بِآَيَاتِنَا أَنْ أَخْرِجْ قَوْمَكَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَذَكِّرْهُمْ بِأَيَّامِ اللَّهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِكُلِّ صَبَّارٍ شَكُورٍ (5)
"Dan Sesungguhnya Kami telah mengutus Musa dengan membawa ayat-ayat Kami, (dan Kami perintahkan kepadanya): 'Keluarkanlah kaummu dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah.' Sesunguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi Setiap orang penyabar dan banyak bersyukur." (Qs. Ibrahim: 5)
Allah swt mengabadikan metode dakwah Nabi Musa yang salah satunya adalah mengingatkan umatnya kepada hari-hari Allah. Yang dimaksud dengan hari-hari Allah adalah berbagai peristiwa yang telah terjadi pada kaum-kaum terdahulu. Baik itu peristiwa baik yang tidak lain adalah nikmat maupun peristiwa buruk dan siksa yang dialami mereka. Peritiwa baik dan buruk tersebut tidak untuk sekedar diperingati atau dirayakan, melainkan dijadikan pelajaran. Jika peristiwa itu buruk, dapat dijadikan pelajaran untuk bersabar (shabbâr), dan jika peristiwa itu baik dapat dijadikan pelajaran untuk bersyukur (syakûr).
Dalam ayat lain, Allah berfirman
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (58)
Katakanlah: "Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kaurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". (Q.S. Yunus: 58)
Ayat kedua ini juga memberikan peringatan bagi kita agar tidak berbangga dengan tradisi Maulid itu. Misalnya, dengan mengadakan perayaan maulid itu, berarti kita telah mampu melakukan ibadah. Kita tidak diperkenankan membanggakan amal perbuatan yang telah kita lakukan meski perbuatan tersebut adalah baik, namun yang patut kita banggakan adalah karunia dan rahmat Allah swt. Tanpa itu, kita tidak dapat berbuat kebaikan apapun. Maka, dalam tradisi perayaan maulid, bukan seberapa banyak, meriah dan rutin kita merayakan maulid Nabi, melainkan gembira dan bahagia karena dikaruniai ketaatan pada ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Maka ungkapan kegembiraan itu pun harus dibuktikan dengan upaya menambah keimanan dan ketaatan pada ajaran agama.
Rasulullah saw sendiri mencontohkan cara mensyukuri hari kelahirannya dengan berpuasa. Dalam sebuah hadis disebutkan,
عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ الأَنْصَارِيّ  أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ اْلاِثْنَيْنِ فَقَالَ فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ (رواه مسلم)
Diriwayatkan dari Abu Qatadah al-Anshari, bahwa Rasulullah saw perah ditanya perihal puasa pada hari Senin. Kemudian beliau menjawab, "Pada hari itu, aku dilahirkan dan pada hari itu juga wahyu (al-Qur'an) diturunkan kepadaku. (H.R. Muslim)

Maulid Nabi, Riwayatmu Dulu
Peringatan maulid Nabi saw, yang bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Awal, masih menyisakan banyak pertanyaan. Penentuan tanggal 12 rabiul Awal sebagai hari ulang tahun kelahiran Nabi adalah hal yang masih samar. Kesamaran sejarah tersebut berangkat dari sejarah kalender dalam Islam. Keinginan untuk mengingat hari kelahiran Muhammad sendiri baru muncul pada masa khalifah Umar bin Khattab, tepatnya pada tahun 638-an Masehi (22-32 H). Ketika itu, khalifah Umar ingin menjadikan penanggalan Hijriyah sebagai sebagai sistem penanggalan resmi pemerintahan Islam pada masanya. Namun, berbagai pendapat pun muncul untuk menetapkan dasar awal dimulainya kalender resmi itu. Para sahabat menemukan kesulitan ketika muncul gagasan untuk menjadikan hari kelahiran Nabi sebagai patokan awal sistem penanggalan Hijriyah. Sebab tidak satupun di antara mereka yang tahu persis kapan dan tanggal berapa Nabi dilahirkan.
Di samping itu, tradisi orang Arab saat itu juga tidak terbiasa mencatat sejarah mereka dengan tulisan kerena kebiasaan menulis merupakan satu hal yang baru pada zaman itu. Mereka juga tidak terbiasa dengan hisab tahun, meski beberapa nama-nama bulan dalam kalender hijriyah saat itu telah dikenal. Mereka biasa mengingat sejarah dengan peristiwa-peristiwa besar, seperti penyerangan Ka'bah oleh tentara bergajah yang dipipin oleh Abrahah yang bertepatan dengan hari kelahiran Nabi Muhammad. Mayoritas ulama berpendapat bahwa peristiwa tersebut diperkirakan bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Awal Tahun Gajah atau 20 April 571 Masehi.
Mengenai asal-usul peringatan maulid ini, seorang pengkaji Islam dari Universitas Leiden Belanda, Noco Kptein telah memaparkan dalam disertasinya tentang Maulid Nabi saw. Dalam disertasi tersebut dipaparkan bahwa peringatan maulid ini pertama kali dilakukan pada masa Dinasti Fatimiyyah di Mesir, tepatnya pada masa pemerintahan al-Mu'izz li Dinillah yang berkuasa pada pertengahan bad X Masehi (953-975 M), atau empat abad setelah Nabi saw wafat. Terkait kitab yang menjadi rujukannya adalah Târîkh al-Ikhtilâf bi al-Maulid al-Nabawiy karya al-Imam al-Sandubi.
Al-Mu'izz li Dinillah adalah seorang penguasa yang beraliran Syiah. Ia cenderung menjadikan Maulid sebagai alat untuk mencapai kepentingan legitimasi politik. Mereka ingin menguatkan diri dengan memiliki kaitan silsilah dengan Nabi Muhammad saw.
Di kalangan Sunni, berdasrkan catatan pakar sejarah, peringatan maulid pertama kali digelar oleh penguasa Suriah, Sultan Attabiq Nuruddin (w. 575 H). Pada masa itu, Maulid dilaksanakan pada malam hari yang diisi dengan pembacaan syair-syair yang berisi pemujaan terhadap raja (ode) dan sangat kental nuansa politiknya. Peringatan Maulid pernah dilarang pada masa pemerintahan al-Afdhal Amirul Juyusy, karena dianggap sebagai bid'ah yang terlarang.
Kemudian pada masa sultan Salahuddin al-Ayyubi, tradisi ini dihidupkan kembali. Bagi sebagian kalangan, Sultan Salahuddin al-Ayyubi adalah orang pertama yang mengadakan perayaan maulid nabi. Hal ini bisa benar jika yang dimaksud adalah yang pertama menghidupkan kembali tradisi yang telah mati dan sama sekali bukan untuk kepentingan politik. Selain itu, peringatan maulid ini juga dilakukan untuk membakar semangat juang umat Islam yang sedang terlibat dalam perang Salib melawan bangsa-bangsa Eropa (Perancis, Jerman, dan Inggris.) Pada waktu itu, Yerussalem dan Masjid al-Aqsha dikuasai oleh musuh, tetapi umat Islam banyak yang kehilangan semangat juang. Pasukan Islam terpecah menjadi kelompok-kelompok politik kecil, sementara kekhalifahan hanyalah dianggap sebagai jabatan simbolik saja.
Sultan Salahuddin al-Ayyubi yang melihat kedaan tersebut menilai bahwa peringatan maulid Nabi saw akan mampu membangkitkan kembali semangat juang umat Islam. Hal ini karena dalam peringatan tersebut diungkapkan betapa gigihnya perjuangan Rasulullah saw dan para sahabat dalam menghadapi berbagai serangan kaum kafir.
Pada musim haji tahun 579 H (1183 M), Sultan Salahuddin menginstruksikan kepada seluruh jamaah haji agar sepulang dari menunaikan ibadah haji, mereka memperingati Maulid Nabi setiap tanggal 12 Rabiul Awal melalui berbagai macam kegiatan yang mampu membangkitkan semangat jihad pasukan Islam. Pada peringatan maulid tahun itu, Sultan Salahuddin mengadakan sayembara penulisan riwayat Nabi saw dengan menggunakan bahasa yang paling indah. Para ulama dan sastrawan diundang untuk mengikuti sayembara tersebut. Akhirnya Syeikh Ja'far al-Barzanji lah yang berhasil memenangkan sayembara tersebut dengan karyanya yang berjudul 'Iqd al-Jawâhir (kalung permata). Kemudian karya tersebut lebih dikenal dengan kitab al-Barznji. Kitab inilah yang populer dipakai ketika peringatan maulid Nabi saw, termasuk di Indonesia.
Pada akhirnya, perjuangan Sultan Salahuddin menunjukkan hasil positif, semangat umat Islam pun kembali bangkit. Sultan berhasil menghimpun berbagai kekuatan yang sebelumnya sempat lumpuh. Karenanya, pada 1187 M, atau empat tahun pasca-peringatan ini, Yerussalem dapat direbut kembali dan masjid al-Aqsha pun dapat dibebaskan dari cengkeraman musuh. Sultan Salahuddin membantah klaim yang menyatakan bahwa peringatan maulid adalah bid'ah yang terlarang, karena peringatan ini adalah untuk syi'ar, bukan untuk ritual.
Al-Imam al-Suyuti dalam al-Hawi li al-Fatawa, menyebutkan bahwa gagasan menghidupkan kembali perngatan maulid ini bukan semata-mata dari gagasan Sultan Salahuddin, melainkan usulan dari saudara iparnya, Muzhaffaruddin Gekburi, Attabeq (setingkat Bupati) di Irbil, Irak Utara. Muzhaffaruddin memperingati maulid untuk mengimbangi maraknya perayaan Natal yang dilakukan oleh kaum Nasrani di daerah kekuasaannya. Pada mulanya, ia mengadakan perayaan ini hanya berskala lokal istana saja dan tidak rutin setiap tahun. Namun kemudian, Sultan Salahuddin menjadikannya sebagai gerakan global untuk membangkitkan semangat juang Muslimin dalam menghadapi tentara Salib.
Mencermati kembali sejarah peringatan Maulid Nabi, menarik kiranya jika semangat Maulid tidak hanya dijadikan sebagai budaya atau tradisi biasa, melainkan harus kembalikan sebagai media syia'r dan menyatukan umat, membangkitkan semangat juang umat Islam. Dengan demikian, maulid dapat menjadi media konsolidasi umat Islam.
Maulid, Anjing Laut, dan Hot Dog
Imam Malik pernah ditanya tentang Babi yang menyerupai ikan beliau menjawab, haram. Di lain kesempatan beliau ditanya tentang ikan yang menyerupai babi, beliau menjawab halal. Padahal binatang yang dimaksud oleh si penanya adalah sama. Maka, dalam hal ini jawaban tergantung pada soalnya. Jika yang ditanyakan adalah spesies babi, apapun bentuknya adalah haram. Namun jika yang ditanyakan adalah ikan, apapun bentuknya adalah halal.
Kiasan yang sama juga seringkali ditegaskan oleh guru kami, Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA. Untuk memahami kontroversi seputar tradisi maulid, dapat digunakan logika kuliner. "Hot Dog" yang berarti "Anjing Panas" adalah makanan yang terbuat dari roti lonjong, diiris melintang, lalu diisi dengan sosis bakar dan sayuran, juga saus dan dressing. Jika merujuk pada arti nama makanan tesebut saja, pastilah dinyatakan haram karena sesuai dengan namanya, pasti berbahan anjing. Namun, tentu kita tidak dapat menghukumi sesuatu dari perspektif namanya saja. Status halal-haram suatu makanan bukan bergantung pada namanya, melainkan pada bahan dan proses pengolahannya. Hot dog yang berbahan daging sapi, tentu halal dimakan.
Dua analogi di atas menarik untuk dijadikan kiasan dalam menyikapi kontroversi seputar maulid Nabi. Keduanya menunjukkan bahwa untuk menghukumi sesuatu, tidak bisa hanya didasarkan pada nama, melainkan substansi. Meski bernama "Anjing Panas," namun jika berbahan sapi, maka tetap halal hukumnya. Imam Malik hanya ditanya seputar hukum binatang yang saat itu tidak sedang beliau saksikan. Karena si penanya menyebutkan spesies anjing yang menyerupai ikan, maka hakikat binatang tersebut adalah anjing, dan haram dimakan. Namun karena pada pertanyaan kedua, si penanya menyebutkan spesies ikan yang bentuknya menyerupai anjing, maka hakikat binatang itu adalah ikan, bukan anjing. Maka, nama tidak dapat dijadikan sebagai dasar penetapan hukum karena nama seringkali mengecoh.
Sebagaimana logika "anjing laut" dan "hot dog," menyikapi tradisi perayaan maulid pun demikian. Rangkaian kegiatan membaca kalimat-kalimat tayyibah, rawi, shalawat, dan sebagainya dalam sebuah perkumpulan yang kemudian dinamai dengan Maulid Nabi, memang tidak pernah ada karena tak satu pun riwayat hadis menyebutkannya. Namun, bacaan-bacaan dzikir seperti ayat-ayat al-Quran, tahlil, tahmid, istighfar, dan shalawat Nabi adalah hal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Terdapat banyak sekali hadis sahih dari Nabi saw yang menganjurkan bacaan-bacaan tersebut. Maka hakikat tradisi tersebut adalah hal yang dibolehkan.
Maulid hanyalah sebuah nama tradisi yang dipilih untuk menyebut rangkaian kegiatan baik sebagai ungkapan syukur atas kelahiran Nabi Muhammad. Kegiatannya pun bermacam-macam. Maka, seandainya tradisi itu disebut sesuai dengan kegiatannya, tentu menjadi sangat tidak praktis dan sulit untuk disebutkan. Berat rasanya jika harus menyebut tradisi itu dengan nama yang terlalu panjang seperti, "Membaca al-Quran, Tahlil, Tasbih, Tahmid, Istighfar, Shalawat, dan Doa."
Akhirnya, Jika makanan halal yang dinamai dengan nama binatang haram saja tetap halal hukumnya, maka apalagi perbuatan sunnah yang dinamai dengan nama yang tidak haram. Dengan demikian, selama rangkaian acara itu berisi dzikir dan perbuatan-perbuatan baik lainnya, seperti silaturahim, bersedekah, dan sejenisnya, maka hal itu tetap dianjurkan. Sebaliknya, meskipun tradisi itu dinamai dengan nama yang baik, namun jika diisi dengan kegiatan yang buruk, maka hukumnya haram. Seandainya ada sebuah lembaga yang bernama Darul Mukhlashin, namun diisi dengan perjudian, maka tetap saja lembaga itu tidak dibenarkan meski memiliki nama yang sangat bagus. Hal ini karena haikat kegiatan yang ada di dalamnya adalah maksiat.
Akhir kata, Allah swt berfirman,
"Sungguh, Allah dan para malaikatNya bershalawat (memberikan penghormatan) kepada Nabi Muhammad. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah (hormati, muliakan, dan mintakanlah keselamatan) untuknya dengan sunguh-sungguh." (Qs. Al-Ahzab: 56)

Wallahu a'lam.

*) dimuat di Biksah: Jurnal Dakwah Papua dan dimuat ulang di Majalah Nabawi edisi Maulid, Rabiul Awal 1435 H

Anak, Anik, Anuk


Ahmad 'Ubaydi Hasbillah

"Heran deh, kenapa anak baru 13 tahun udah dikasi mobil dan dibiarkan berkeliaran malam hari bersama pacarnya?" Begitulah petikan obrolan ringan para ibu di warung yang kami dengar pagi ini. Tak lama setelah itu, kami juga bertemu dengan salah seorang tetangga yang kebetulan sedang menonton TV. Beritanya pun sama persis dengan topik ibu-ibu di warung tadi. Masuk kantor pun begitu, tema bocah cilik itu pun mampu menggeser kontroversi kontes kecantikan dunia, Miss World 2013 di Bali dan Bogor.
"Ada apa dengan bocah kecil itu?" Tampaknya itu bukanlah sebuah pertanyaan yang butuh jawaban. Tapi disadari atau tidak, bocah kecil itulah yang kini menyadarkan banyak orang tua, meskipun juga tidak sedikit yang hanya menggosip saja.
Belum lama ini masyarakat kita memang dihebohkan oleh kabar seorang anak yang pada tengah malam mengantarkan pacarnya dengan mengendarai mobil sendiri hingga akhirnya kecelakaan. Tentu, itu bukan  satu-satunya di negeri kita. Masih banyak sekali yang tidak terekspos oleh media mengenai kasus-kasus serupa. Di lingkungan sekitar kita sendiri pun tampaknya hal itu sudah hampir dianggap lumrah oleh sebagian orang. Anak-anak SMP yang belum genap 15 tahun usianya, sudah biasa berpacaran dan bermesaraan di tempat umum. Bahkan beberapa kali kami mendengar orang tua yang dengan bangganya menceritakan anaknya yang sudah memiliki pacar, dan dengan demikian berarti dia sudah dewasa. Padahal, tidakkah kita berfikir apa yang dilakukan oleh sang anak? Pernahkah orang tua itu tahu siapa yang ada di dalam fikirannya ketika ia telah berpacaran? Pernahkah anak itu memikirkan orangtuanya? Jika anak sekecil itu yang ada dalam benaknya sudah bukan lagi orang tuanya, lalu apa dan siapa yang akan memenuhi ruang pikirnya kelak ketika ia dewasa?
Di manakah orang tuanya? Pertanyaan ini menjadi cemeti bagi siapapun yang mendambakan anak saleh. Pertanyaan itu bisa dimaknai melalui banyak perspektif. Di manakah orangtuanya ketika anak-anak kecil saat ini sudah berani berpacaran? Di manakah orang tuanya ketika anak-anak itu tidak lagi memikirkannya di usianya yang masih dini? Dan di manakah orang tuanya jika kelak anak-anak itu tak lagi mengingatnya ketika mereka sudah dewasa?
Tidak ada orang yang tidak bangga kepada anaknya. Semua orang mendambakan yang terbaik untuk putera-puterinya. Hanya saja, seringkali banyak yang salah langkah. Banyak orang yang menjadikan dirinya yang dewasa sebagai standar untuk anaknya yang masih muda belia. Ingatlah, tidak semua bentuk kebahagiaan orang dewasa adalah kebahagiaan untuk anak-anak. Jika orang tua bisa bangga karena dapat memiliki sebuah rumah mewah, maka belum tentu kebahagiaan anak-anak adalah memiliki rumah mewah itu. Maka, janganlah kita menyerahkan rumah mewah itu untuk anak yang belum cukup umur.
Orang tua mana yang tidak mendambakan anak saleh? Pasti jawabannya tidak ada. Semua yang diberikan, apapun bentuknya, tentulah bertujuan baik. Orang tua mana yang tidak senang melihat anak-anaknya bahagia? Tentu jawabannya juga tidak ada. Maka, orangtua sebenarnya bebas memberikan apa saja yang ia mau untuk anak-anaknya. Tapi, yang perlu kita ingat adalah seberapa penting pemberian itu untuk anak-anak dan untuk kita? Seberapa lamakah dia akan bahagia dengan pemberian itu? Marilah kita membiasakan diri untuk memikirkan kebaikan dan kebahagiaan berjangka panjang, bukan yang sesaat.
Untuk itu, mari kita tanamkan pada diri putera-puteri kita agar orang tua mereka menjadi yang utama dalam benak mereka sejak usia dini. Tentu, setelah Allah dan Rasul-Nya. Anak memang sebuah perhiasan dalam kehidupan ini. Namun, jangan sampai perhiasan itu hanya sebatas fatamorgana yang indah hanya sesaat saja. Jadikanlah ia perhiasan abadi yang senantiasa membahagiakan orang tuanya. Itulah yang seharusnya menjadi harapan utama setiap orang tua.
Dalam Qs. al-Kahf: 46, Allah telah memberikan peringatan:
"Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan."
Harta benda dan anak-anak memang menjadi idaman bagi setiap orang, namun semua itu tidaklah layak dijadikan sebagai idaman dan cita-cita. Harapan dan cita yang benar adalah agar anak-anak itu menjadi amalan-amalan yang kekal lagi saleh (al-baqiyat al-shalihat). Itulah kebagaiaan sejati.
Lalu, apa akibatnya jika tidak memprospek anak-anak itu untuk menjadi amalan-amalan kekal nan saleh? Jawabannya ada pada Qs. al-Taghabun: 14-15 dan Qs. al-Anfal: 28.
"Wahai orang-orang yang beriman, sungguh di antara isteri-isteri dan anak-anak kalian (ada) musuh kalian, maka berhati-hatilah kalian terhadap mereka." (Qs.al-Taghabun: 14)
"hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar." (Qs. al-Anfal: 28, dan al-Taghabun: 15)
Dalam Surah al-Kahf ayat 46 tadi, Allah memberikan isyarat bahwa harta benda dan anak-anak itu tidak layak dijadikan idaman dan cita-cita manusia. sementara dalam Surah al-Anfal ayat 28, Allah mengisyaratkan bahwa harta benda dan anak-anak itu akan menjadi bomerang bagi manusia jika manusia tidak mampu menghadapinya. Manusia hendaknya dapat menjadikan dua hal tersebut sebagai sarana untuk menuju keridhaan Allah, bukan sebagai tujuan yang diidam-idamkan, apalagi didewakan, atau justru manusia itu sendiri yang menjadi korban dari dua hal tersebut.
Sebagai penutup, alangkah indahnya jika kita meneladani kisah dalam dua hadis berikut, sebagai ilustrasi dari apa yang disebut dengan amal yang kekal nan saleh itu.
Kelak, di surga akan ada orang yang kaget atas fasilitas yang dia terima, karena merasa terlalu mewah untuknya. "Sungguh, Allah akan mengangkat derajat seorang hamba saleh di surga." Tutur Nabi saw mengawali kisahnya, sebagaimana disampaikan oleh Abu Hurairah ra. "Dari mana semua ini, Tuhanku?" Tanya orang itu dengan penuh penasaran. "Itu semua dari anakmu yang rajin memohonkan ampunan untukmu." Jawab Tuhan. (HR. Ahmad bin Hanbal)
Dalam kisah lain, ada seorang sahabat yang gigih ingin ikut berjuang bersama Nabi saw untuk membela pasukan Islam. Lalu, ia pun menghadap Nabi saw agar mendapatkan restu berjihad. Namun, Nabi saw justru tidak mengizinkannya karena ia harus merawat orangtuanya, tidak membiarkan orangtuanya terlantar karena ditinggal berperang. "Apakah engkau mempunyai orangtua?" Tanya Nabi singkat. "Ya, tinggal ibu saja." Jawab pemuda gigih itu. "Kalau begitu, rawatlah dia, karena surga ada di bawah kedua telapak kakinya." Pinta Nabi. (HR. al-Nasai dan Ahmad).
"Karena itu, dalam falsafah Jawa, anak itu bisa menjadi 'Anak-Anik-Anuk.' Anak (Anakno) berarti mengadakan yang tidak ada. Karena anak, banyak barang yang tadinya tidak ada menjadi ada; mainan, baju, dan segala perlengkapan anak. Di sinilah anak menjadi perhiasan kehidupan (zînatul hayatid dun-ya). Anak bisa menjadi anik (anikso) berarti menyiksa orang tua (al-Quran menyebutnya dengan istilah fitnah), jika salah asuh, salah menafkahi, dan salah mendoakannya. Terakhir, anak pun bisa menjadi anuk (anukari) yang berarti memusuhi ('aduwwun), karena salah mendidik, tidak sesuai dengan tuntunan Nabi saw." Demikianlah guru kami mengajarkan.

مسند أحمد بن حنبل - (ج 2 / ص 509)

 10618 - حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا يزيد أنا حماد بن سلمة عن عاصم بن أبي النجود عن أبي صالح عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم Y ان الله عز و جل ليرفع الدرجة للعبد الصالح في الجنة فيقول يا رب أنى لي هذه فيقول باستغفار ولدك لك K إسناده حسن من أجل عاصم بن أبي النجود وهو ابن بهدلة وباقي رجاله ثقات رجال الصحيح

Friday, January 24, 2014

Hijrah: Antara Ruralisasi dan Urbanisasi

HIJRAH NABI DAN PEMBANGUNAN NEGERI
Oleh: Ahmad 'Ubaydi Hasbillah

Hijrah Nabi! Apa yang terbesit di benak Anda ketika mendengar dua kata itu? Kita semua sudah tahu bahwa Nabi hijrah dari Makkah ke Yatsrib (Madinah) setelah lebih kurang 13 tahun diutus menjadi Rasul. Namun, apa hikmah yang bisa diambil dari peristiwa fenomenal yang dijadikan sebagai patokan awal kalender umat Islam itu? Masing-masing orang juga dapat berbicara sesuai dengan apa yang dia ketahui. Begitu pula telah banyak ulasan dalam bentuk tulisan maupun lisan yang mengupas nilai-nilai mulia dari pelajaran agung ini. Tujuannya adalah satu, agar dapat diaktualisasikan dalam konteks kekinian.
Lalu, apa pula yang terbesit dalam benak kita ketika peristiwa hijrah dari Makkah ke Madinah itu dikaitkan dengan urbanisasi di Indonesia, dan pembangunan negeri? Barangkali ada orang yang beranggapan bahwa salah satu tujuan hijrah Nabi adalah untuk mencari suaka politik, setelah bertahun-tahun ajarannya ditolak dan keselamatannya diancam oleh para penguasa Quraisy di Makkah. Ada pula yang berkeyakinan bahwa peristiwa hijrah adalah murni perintah Allah sebagaimana disebut dalam Qs.al-Anfal.
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا أُولَئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّى يُهَاجِرُوا
"Sungguh orang-orang yang beriman dan berhijrah dan berjihad dengan harta dan jiwa-jiwa mereka di jalan Allah, dan orang-orang yang menampung dan menolong (orang-orang yang berhijrah dan berjihad), mereka itu sebagiannya adalah pelindung bagi sebagian yang lain. Dan orang-orang yang beriman namun tidak berhijrah, maka tidak ada kewajiban bagimu untuk melindungi mereka sedikitpun hingga mereka berhijrah." (Qs. al-Anfal:72)
Ayat 72 tersebut ditegaskan kembali oleh Allah dalam ayat 74 bahwa orang-orang yang berhijrah, berjihad, atau orang-orang menampung dan menolong mereka, semuanya adalah mukmin sejati (al-mu'minuna haqqan) yang berhak mendapatkan ampunan dari Allah. Dari sinilah, inisiatif hijrah adalah murni bersumber dari wahyu dan karena itu bagian dari ajaran agama yang tidak boleh dilanggar. Melalui pesan ayat tersebut para muslim sangat antusias untuk berhijrah hingga kemudian distop oleh Nabi pada saat Fathu Makkah.
لا هجرة بعد الفتح، لكن جهاد ونية
"Tidak ada keharusan untuk berhijrah lagi, melainkan (harus tetap) berjihad dan niat yang tulus."
Hijrah bukanlah momentum untuk mencari suaka politik dan bukan pula bentuk keputusasaan Nabi dalam berdakwah di Makkah. Kata hijrah dan jihad bahkan seringkali disebutkan secara bersandingan dalam al-Quran dan Hadis. Ini menunjukkan semangat umat Islam harus tetap berkobar, bagaimanapun kondisinya.

Makna Hijrah
Hakikat hijrah seringkali diartikan sebagai perpindahan dari kondisi yang baik menjadi lebih baik, atau dari kondisi buruk menjadi baik. Namun jika merujuk pada konteks ayat dan hadis-hadis hijrah, tentu maknanya adalah perpindahan dari suatu tempat ke tempat lain. Bahwa tempat tujuannya itu lebih baik atau tidak, hal itu bukan esensi dari hijrah. Nabi sendiri pernah hijrah ke Taif dan ternyata tempat itu tidak lebih baik untuk beliau saat itu.
Sedangkan hijrah umat Islam menyertai Nabi adalah murni bentuk ujian keimanan dan ketaatan mereka kepada Allah dan rasul-Nya. Karena itu, Nabi pun menguji ketulusan mereka dengan perintah baiat. Maka, hijrah memang murni rencana Allah untuk Nabi dan kejayaan umat Islam seluruhnya.
Lalu apa esensi dari hijrah Nabi ke Madinah dan ke kota-kota lain? dan rasa-rasanya tidak akan berarti jika kita shanya mengetahui sejarah hijrah Nabi saja tanpa mengetahui signifikansinya bagi Indonesia. Maka, apa pelajaran yang bisa kita petik dari hijrah Nabi ini untuk pencerahan Indonesia kita? Khusus untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus tahu terlebih dahulu sektor apakah yang akan kita benahi dan kita cerahkan di Indonesia ini dengan menggunakan pendekatan hijrah Nabi.
Setidaknya ada beberapa masalah sosial yang krusial di masyarakat Indonesia yang patut mendapatkan pelajaran agung dari peristiwa hijrah Nabi, yaitu persatuan dan kesatuan, perekenomian,  tata kota, dan karakter bangsa. Tentu tulisan ini tidak akan mengupas tuntas permasalahan tersebut hingga ke akarnya, melainkan hanya sekadar memotret. Selanjutnya, kita kembalikan kepada para pakar masing-masing bidang dan tentunya juga kepada diri kita masing-masing sebagai perangkat utama pembangunan Indonesia.

Hijrah, Persatuan dan Kesatuan (Tauhid)
Berbicara mengenai tauhid, pasti orientasi pemaknaan kita adalah kepada ketuhanan, mengesakan Allah. Nabi memang diutus untuk itu, menegakkan tauhid di manapun dan dalam sektor apapun. Ketika di Makkah, Nabi menyerukan hal itu sebagaimana tercermin dalam Qs. al-Ikhlas: 1-4. Begitu pula ketika beliau sudah berhijrah ke Madinah, satu hal yang pertama kali diserukan adalah tauhid. Hal ini misalnya, dapat kita baca dalam ayat-ayat Madaniyah seperti,
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ
"Katakanlah (Muhammad), wahai Ahli Kitab, kemarilah kalian, (menuju) kepada kalimah yang sama antara kami dan kalian; hendaklah kita tidak menyembah kecuali kepada Allah dan (hendaklah) kita tidak menyekutukan dengannya sesuatupun, dan  jangan pula sebagian dari kita menjadikan sebagian yang lain (sebagai) tuhan-tuhan selain Allah." (Qs. Alu Imran: 64)
Tauhid dalam arti ketuhanan yang Maha Esa sangatlah jelas bagi kita. Namun, ternyata tauhid di situ juga memiliki makna sosial. Kita perhatikan misalnya pada potongan terakhir ayat di atas, wa lâ yattakhidza ba'dlunâ ba'dlan arbâban min dûnillâh. Seseorang tidak boleh menghamba kepada orang lain lantaran kelas sosial atau faktor lain. Begitupun sebaliknya, seseorang tidak boleh memperbudak atau menghinakan orang lain lantaran dinilai lebih rendah status sosialnya. Sebagai sesama manusia tidak boleh merasa paling mulia, paling luhur, paling berkuasa bak Tuhan (arbâban). Semua manusia adalah sama, hamba Allah. Hanya Allah-lah yang berhak mengaku dan menjadi Tuhan, Penguasa alam, Maha Agung, Maha Luhur.
Karena itu, dalam sejarah hijrah Nabi, Nabi juga menghapus kelas-kelas sosial berbasis kesukuan di Madinah. Nabi menyatukan mereka (tauhid) dalam ikatan Islam. Islam yang ramah terhadap sesama. Dan karena itu pula, akhir ayat tersebut berbunyi,
فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ  
"Kemudian, jika mereka berpaling (dari seruanmu), maka katakanlah (kepada mereka), 'Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang Islam.'" (Qs. Alu Imran: 64)
Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang Islam. Kamilah orang Islam yang hanya menyembah Allah saja. Kamilah orang Islam yang menolak keras kemusyrikan. Kami adalah orang-orang Islam yang menolak kelas-kelas sosial pemecah umat. Kamilah orang Islam yang menolak penuhanan sesama manusia lantaran perbedaan status sosial. Kami menyerukan persatuan dan kesatuan di bawah naungan Allah.
Kelas-kelas sosial memang seringkali menjadi penyakit bagi persatuan, di manapun. Di Makkah sebelum hijrah, Nabi memang belum berhasil menyatukan umat berbasiskan tauhid. Kekolotan pemuka-pemuka Quraisy yang didukung oleh salah satu paman Nabi sendiri lah faktor utamanya. Sedangkan Nabi yang saat itu masih dianggap sebagai anak kecil dan yatim dinilai tidak berhak mengatur dan menata kehidupan sosial mereka. Tersinggunglah mereka ketika Nabi mengajak mereka untuk bersatu dalam kesetaraan. Berbagai cercaan dan cacian pun beliau terima.
Di Madinah, Nabi berhasil merangkul seluruh lapisan masyarakat dan membangun peradaban gemilang berbasis kesetaraan dan persamaan derajat antar sesama (an lâ yattakhidza ba'dlunâ ba'dlan arbâban). Dua suku terbesar penguasa Yatsrib yang saling bermusuhan secara turun-temurun, Aus dan Khazraj, pun berhasil disatukan oleh Nabi dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Nabi mengangkat harkat dan martabat anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan kaum mustdl'afîn. Tradisi mengagungkan sesama dan merendahkan sesama (yattakhidza ba'dlunâ ba'dlan arbâban) ditolak dengan semboyan, "Saksikanlah bahwa kami adalah orang Islam! (isyhadû bi annâ muslimûn)."
Saat itulah, Nabi mulai membangun sebuah Negara, sebuah kehidupan sosial yang berkeadilan, dan bersatu di bawah naungan Allah. Bangunan tauhîdul ummah (persatuan umat) berdiri kokoh di atas pondasi tauhidullâh (ketuhanan yang Maha Esa). Dengan pondasi inilah, para sahabat tidak hanya bersatu di hadapan Nabi saja, bahkan ketika tanpa kehadiran Nabi sekalipun. Prinsip mereka adalah bahwa Tuhan (rabb) yang mengawasi mereka bukanlah Nabi, bukan juga kepala suku, presiden, gubernur, walikota, aparat, atau instansi penegak hukum, melainkan Allah. Dialah yang memantau dan mendengar seluruh gerak gerik manusia.
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
"Tidak ada yang menyerupaiNya sesuatupun, dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (Qs. al-Syura: 11)
Belajar dari pesan hijrah Nabi, untuk konteks keindonesiaan, Bhinneka Tunggal Ika dapat dibangun kembali dengan dasar ketuhanan yang Maha Esa. Peran agama sangat penting dalam memperkokoh persatuan bangsa. Gerakan-gerakan transnasional di Indonesia juga banyak bermunculan dengan mengatasnamakan agama. Belajar dari pelajaran hijrah, pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan agama harus selalu disatupadukan. Dengan demikian, semoga tidak ada lagi gerakan-gerakan transnasional yang mengatasnamakan agama, Islam khususnya.

Hijrah dan Green City
Barangkali istilah green city sudah tidak asing lagi di telinga kita. Setiap Negara pasti mengidolakan konsep kota hijau yang ramah lingkungan, layak dan nyaman untuk dihuni. Hal ini tentu memerlukan tata kelola yang bagus dan profesional.
Belajar dari Madinah, sebagai "kota hijau" yang dibangun oleh Nabi sebagai muhajir, setidaknya dapat kita ambil beberapa pelajaran berharga. Memang, terkadang sebuah daerah akan maju jika dikelola oleh para pendatang. Para penduduk pribumi seringkali tidak memiliki inisiatif atau inspirasi kreatif untuk membangun daerahnya, kecuali setelah belajar dari luar. Yatsrib yang kala itu masih belum berperadaban, dihadiri oleh seorang negarawan dan pakar tata kota yang handal, mendapatkan bimbingan langsung dari Allah. Sebuah konsep hidup dalam persatuan (tauhid) berbasis ketuhanan yang Maha Esa yang diajarkan oleh Nabi ditolak oleh para pemuka Quraisy Makkah karena dinilai menyalahi tradisi leluhur. Para pemuka Quraisy itu tampaknya hendak mempertahankan tradisi leluhur mereka yang membuatnya nyaman dalam kekuasaan mereka. Maka, ketika ada sebuah tatanan baru yang lebih adil dan menjunjung tinggi persamaan pasti akan ditolak. Meski demikian, Nabi tidak lantas berputus asa. Beliau pun membuktikan kebenaran ajarannya itu di kampung orang lain, dan berhasil.
Memang, boleh saja kita memahami konsep tata kota yang diberlakukan oleh Nabi sebagai hal yang bersifat manusiawi, dan tidak bernilai syariat. Sebagai konsekuensinya, tidak harus menerapkan secara persis apapun yang diberlakukan oleh Nabi di Madinah. Namun, keberhasilan dakwah Nabi di kota barunya ini tentu juga tidak lepas dari tata kelola kota yang baik, sehingga penduduk setempat menjadi merasa lebih nyaman bersama pemimpin baru itu. Semangat pembangunan inilah yang patut untuk ditiru.
Meurujuk pada sebuah konsep green city yang saat ini dikampanyekan oleh banyak Negara di dunia, terdapat delapan komponen utama green city, yaitu green planning and design, green open space, green waste, green transportation, green water, green energy, green building, dan green community.
Terkait dengan desain dan perencanaan kota yang baik, dapat terlihat misalnya dari penamaan yang diberikan Nabi terhadap kota baru ini. Beliau mengubah nama Yatsrib yang merupakan nama seorang pemuka salah suku di sana, menjadi sebuah nama yang futuristik-prospektif, mencerminkan cita-cita luhur, yaitu al-Madinah (Kota besar atau City, bukan sekadar town).
Meski telah berubah nama, Nabi sama sekali tidak mengubah atau merusak komoditas utamanya sebagai penghasil kurma terbaik sampai dengan saat ini. Nabi tetap mempertahankan citra Madinah sebagai kota pertanian dan perkebunan. Dengan demikian kota agraris ini telah memenuhi syarat green open space (Ruang Terbuka Hijau). Jika Nabi dapat mengantarkan Madinah menjadi kota berperadaban dunia dengan tetap mempertahankan komoditas pertaniannya, maka bagaimana dengan Indonesia?
Lalu bagaimana dengan green waste (hidup hemat, tidak boros), green water, green energy, dan green building? Tentu Nabi juga mengajarkan kita untuk tidak bergaya hidup boros yang berakibat pada pemubadziran. Banyak ayat-ayat al-Quran yang menegaskan hal itu. Sebagai hasilnya, hidup hemat juga dapat meminimalisir sampah yang menyebabkan kota menjadi kumuh. Sedangkan untuk program green water, jelas Nabi sangat memperhatikan itu. Nabi pernah melarang keras untuk berlebihan dalam berwudlu meskipun di sungai yang mengalir deras.
اسْتَقْصِدْ فِي الْمَاءِ وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ
"Berhematlah dalam penggunaan air meskipun engkau sedang berada di sungai yang mengalir." (HR. Ibnu Majah)
Terkait dengan sarana transportasi, Nabi pun mengaturnya dengan apik. Banyak riwayat yang menjelaskan tentang "undang-undang" transportasi. Misalnya, sebuah hadis yang mengatur lebar jalan jika terjadi sengketa lahan.
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إِذَا اخْتَلَفْتُمْ فِي الطَّرِيْقِ فَاجْعَلُوْهُ سَبْعَةَ أَذْرُعٍ (رواه الشيخان)
'Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, "Jika kalian bersengta tentang lahan untuk sebuah jalan, maka jadikanlah untuk jalan itu seukuran tujuh hasta." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Tidak hanya itu, dalam hadis riwayat Abu Dawud misalnya juga ditegaskan kembali mengenai aturan itu.
عن سهيل بن معاذ بن أنس الجهنمي عن أبيه قال: غزوت مع الرسول صلى الله عليه وسلم غزوة كذا وكذا، فضيق الناس المنازل وقطعوا الطريق، فبعث نبي الله صلى الله عليه وسلم مناديا ينادي في الناس ، من ضيق منزلا أو قطع طريقا فلا جهاد له
Dari Suhail bin Mu'adz dari ayahnya, berkata: "Aku pernah berperang bersama Rasul dalam sebuah peperangan. Lalu, (kulihat) banyak orang mempersempit rumah-rumah mereka dan memotong (menutup) jalan-jalan. Lalu Nabi mengutus seorang juru bicara untuk menyampaikan sebuah pengumuman, "Siapa yang mempersempit rumah atau memotong suatu jalan, maka tidak berhak untuk berjihad." (HR. Abu Dawud).
Lebih dari itu, sebuah hadis populer tentang menyingkirkan sekecil apapun yang membahayakan para pengguna jalan juga menjadi bukti tata kelola kota yang baik. Dan itu menjadi salah satu tolok ukur keimanan. Dalam riwayat imam Muslim misalnya, terdapat sebuah riwayat:
عن أبي برزة قال: قلت يا نبي الله علمني شيئا أنفع به، فقال ، أَعْزِلِ اْلأَذَى عَنْ طَرِيْقِ الْمُسْلِمِيْنَ
Dari Abu Burzah berkata, "Ya Nabi, ajari aku sesuatu yang bermanfaat!" Nabi menjawab, "Singkirkan bahaya (apapun) dari jalanan orang-orang Islam." (HR. Muslim)
Terakhir, yang tidak kalah menarik adalah green community yang seringkali diartikan sebagai konsepsi kepekaan, kepedulian, dan peran aktif masyarakat dalam pengembangan atribut-atribut kota hijau. Nabi benar-benar melakukan itu, bahkan turut terlibat langsung dalam pembangunan dan pengembangannya, tidak sekadar menginstruksikan.
Ketika membangun masjid pertama di Madinah, para sahabat pun kagum terhadap sifat Nabi. Beliau yang terhormat justru meminta kepada para sahabat agar membiarkan beliau terlibat langsung dalam pembangunan masjid Nabawi. Tidak hanya itu, lansekap tata ruang kota pun beliau desain sendiri dengan sangat apik.
Nabi telah menetapkan empat unsur pokok dalam tata ruang dan pembangunan kota. Pertama, masjid jami’, yaitu Masjid Nabawi. Kedua, kediaman sang pemimpin (baginda Nabi) yang berdekatan dengan Masjid Nabawi. Ketiga, pasar yang kemudian dikenal dengan Sûq al-Nabi (pasar Nabi). Keempat, pemukiman penduduk yang dihuni berbagai kabilah.
Program pertama yang diwujudkan oleh Nabi sesampainya di Madinah adalah membangun Islamic Center, yaitu masjid. Di sana segala urusan umat berpusat, khususnya yang berkaitan dengan keagamaan.
Program kedua adalah membangun komplek hunian yang majemuk, berbaur menjadi satu antara yang kaya dan miskin, berkulit hitam dan putih, dari suku besar dan kecil, dan sebagainya. Semuanya hidup dalam satu komplek dan tidak disekat dalam kluster-kluster berdasarkan status sosial. Nabi menyatukan mereka dalam satu komplek, satu kluster. Tujuannya tak lain adalah agar saling membantu, di samping juga membina kerukunan dan persatuan umat. Indonesia, khususnya Jakarta, perlu meniru konsep ini. Selama ini, kita dapati warga yang kaya cenderung menyendiri atau berkelompok dalam satu kluster, sedangkan warga miskin juga berkelompok dalam satu kluster di belakangnya, namun dengan dinding sekat yang sangat tebal. Walhasil, interaksi, kepedulian sosial, kerukunan, dan persatuan pun hanya menjadi mimpi di balik tembok. Kesenjangan sosial pun semakin mengemuka.
Berikutnya, Istana atau balai kota yang dekat dengan kediaman Nabi. Istana Nabi hanya berupa sepetak kamar, bak umumnya rumah kost atau rumah sewa di Jakarta. Sebagai pendatang, Nabi enggan untuk menampilkan wajah angkuh berumah megah yang membuat penduduk setempat segan untuk berkunjung. Dengan demikian, beliau tampak sangat akrab dan sayang terhadap seluruh rakyatnya, sampai-sampai menyebut mereka dengan istilah sahabat, bukan rakyat atau bawahan.
Pemimpin harus dekat dan akrab dengan warganya dan pusat pemerintahannya pun harus mudah diakses. Jika kita perhatikan alamat Nabi di Madinah, Nabi justru tidak memilih untuk tinggal di lingkungan orang-orang pribumi yang kaya, tinggal satu kluster dengan para konglomerat dan jauh dari warga umumnya. Nabi justru memilih untuk tinggal tepat di samping masjid jami' yang notabenenya sebagai pusat peribadatan, pemerintahan, dan gedung serbaguna. Sebagai pusat pemerintahan yang sekaligus gedung serbaguna, Nabi juga memfungsikan masjid sebagai basis pembangunan kota. Seluruh warga pun bebas mengakses pusat tersebut, meski tidak untuk urusan ibadah, kewarganegaraan, bahkan untuk urusan pribadi sekalipun. Itulah strategi Nabi dalam menata kota untuk percepatan pembangunan. Dengan cara ini pula, Nabi dapat memantau dan mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi warganya.
Berikutnya adalah membangun pusat perekonomian berbasis pasar yang kemudian dikenal dengan istilah Sûq al-Nabî. Sesampainya di Madinah dan membangun Masjid sebagai Islamic Center, Nabi pun mulai mengatur perekonomian Madinah. Tujuan utamanya tak lain adalah untuk membebaskan harta-harta umat Islam dari unsur-unsur haram dan kezaliman. Dalam literatur Sirah Nabawiyah disebutkan bahwa di Madinah terdapat sebuah pasar induk yang sudah berusia tua, Pasar Bani Qainuqa'. Pasar ini berada di tengah komunitas Yahudi Madinah. Di pasar ini terkenal pula praktik riba, perjudian, penipuan, kecurangan, monopoli, dan berbagai tindakan kotor lainnya. Tentu praktik yang demikian ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.
Menyikapi hal ini, Nabi tidak lantas kemudian memboikot atau menghancurkan pasar Bani Qainuqa' tersebut, melainkan melakukan diplomasi secara damai dengan mereka. Meski dengan banyak kendala yang cukup berarti, Nabi pun tidak menyerah dan akhirnya berhasil mendirikan pasar kecil di pinggiran Pasar Bani Qainuqa'. Pasar yang didirikan oleh Nabi ini tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan Pasar Bani Qainuqa' yang telah lama beroperasi. Bak sebuah mall besar yang didepannya terdapat sekumpulan pedagang kaki lima. Namun, ternyata justru pasar kecil yang hanya beroperasi dibawah tenda besar (qubbah) yang justru kemudian menyedot perhatian banyak orang. Tidak diragukan lagi, sistem pasarnya yang berkerakyatan dan berkeadilan lah faktor utamanya.
Kehadiran pasar kecil yang baru ini lalu membuat geram para pemuka pasar Bani Qainuqa'. Tidak tanggung-tanggung, pimpinannya sendiri lah yang langsung terjun menghadapi pasar kecil ini. Adalah Ka'b bin al-Asyraf, salah seorang pemuka Yahudi Qainuqa' yang kemudian menggusur dan merobohkan tenda pasar Nabi. Namun, Nabi tidak berputus asa. Beliau pun menanggapinya dengan sangat arif. Beliau hanya diam dan mengatakan,
والله لأضربن له سوقاً هو أغيظ له من هذا
"Demi Allah, aku janji akan membangunkan sebuah pasar untuknya yang akan membuatnya lebih marah lagi daripada ini."
Lalu Nabi pun memindahkan pasar itu dari lingkungan Bani Qainuqa'. Beliau membebaskan sebidang tanah milik salah seorang sahabat lalu membangunnya sendiri. Setelah pembangunan dirasa cukup, beliau berpesan kepada para sahabatnya,
هذه سوقكم لا تتحجروا ولا يضرب عليه الخراج
"Ini adalah pasar milik kalian persempit dan jangan pula ditarik pajak."
Dengan demikian, jelas sudah bahwa nabi berhijrah ke Madinah untuk membangun kota percontohan hijau yang nyaman, layak huni dan sejahtera.

Hijrah: Urbanisasi atau Ruralisasi?
Istilah urbanisasi barangkali sudah populer di telinga kita, namun istilah ruralisasi tampaknya belum begitu familiar di masyarakat kita. Jika urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota, maka ruralisasi adalah sebaliknya, perpindahan penduduk dari kota ke desa. Setidaknya, itulah yang menyebabkan istilah urbanisasi jauh lebih familiar dan diminati oleh banyak orang. Kesejahteraan adalah alasan utamanya. Tapi, benarkah bahwa setiap urbanisasi pasti berbanding lurus dengan kesejahteraan? Apakah ruralisasi selalu dihindari lantaran bayangan masa depan yang suram? Jika memperhatikan sejarah hijrah Nabi, tentu jawabannya adalah tidak.
Pernahkah terbesit dalam benak kita bahwa hijrah Nabi dari Makkah ke Madinah pada hakikatnya adalah ruralisasi, bukan urbanisasi? Di sinilah, sebagai negarawan professional, Nabi justru rela pindah dari kota ke desa, demi pemerataan pembangunan yang komprehensif. Maka, sebagaimana dinyatakan sebelumnya, bahwa tidak benar jika Nabi hijrah ke Madinah adalah untuk mencari suaka politik atau dukungan massa dari penduduk Madinah. Jika memang demikian tujuannya, pasti Nabi lah yang menikmati kemajuan Madinah, bukan membangun Madinah. Namun realitas justru menyatakan sebaliknya. Adalah Nabi orang yang paling besar jasanya dalam membangun Madinah hingga menjadi kota metropolitan.
Makkah jauh sebelum kelahiran Nabi Muhammad sudah terkenal di seantero jagat. Makkah sebagai pusat persinggahan perjalanan dagang antara Yaman dan Syam. Maka, tak heran jika Makkah dapat berkembang pesat jauh sebelum Madinah karena sebagai tempat bertemunya berbagai peradaban dunia. Tak heran pula jika kemudian profesi penduduk Makkah adalah pebisnis, pedagang, bukan petani atau pekebun seperti halnya penduduk Madinah. Di samping karena kesuburan tanahnya yang tidak mendukung, Ka'bah dan sumur Zamzam yang tak pernah kering itulah tampaknya yang mengharuskan mereka untuk belajar memanfaatkan keramaian dengan berbisnis di pasar-pasar besar pusat perdagangan dunia (International Trade Center).
Sementara itu, Madinah hingga kehadiran Nabi, mayoritas penduduknya adalah berprofesi sebagai petani atau pekebun yang tidak pandai berbisnis dan berniaga. Maka, ketika hadir pertama kalinya di Madinah, beliau menyatukan pendatang dari Makkah dengan penduduk pribumi Madinah dalam ikatan persaudaraan berbasis Islam. Mereka pun saling berbagi wawasan dan bertukar pikiran untuk memajukan perekonomian Yatsrib yang kemudian berubah nama menjadi Madinah. Penduduk pribumi (anshar) memiliki tanah kebun yang luas, namun tidak pandai memasarkan hasil buminya. Sementara para pendatang dari Makkah (muhajirin) pandai dalam hal pemasaran dan bisnis namun tidak memiliki komoditas yang dapat dijual. Maka, dibangunlah pasar-pasar sebagai pusat perdagangan dan pemasaran komoditas lokal Madinah yang tidak kalah ramainya dengan ITC di Makkah kala itu.
Saat ini Indonesia tengah dilanda krisis pemerataan pembangunan. Kota-kota besar berkembang pesat dengan begitu cepatnya, sementara desa-desa terpencil semakin kehilangan para pakar dan  generasinya. Tampaknya tidak ada orang yang tertarik untuk membangun desa, seperti yang dilakukan oleh Nabi. Padahal kota-kota metropolitan bisa sebesar itu tidak lain karena peran para pendatang (muhajirin) dari desa. Lalu, kenapa desa sendiri dibiarkan dalam ketertinggalan?
Baru-baru ini, pemerintah berencana untuk mengirimkan tenaga-tenaga ahli dan tenaga-tenaga pendidik ke desa dengan gaji berstandar kota. Jika demikian, tentu sangat bagus namun masih menyisakan masalah berupa kebergantungan pada gaji dari pemerintah. Namun, tentu akan lebih bagus lagi jika desa-desa itu diberdayakan perekonomiannya dengan membangun pusat-pusat perekonomian yang terintegrasi dengan kota. Dengan demikian, kebergantungan itu pun dapat dengan mudah terselesaikan. Begitulah yang dilakukan oleh baginda Nabi sebagai pahlawan pembangunan Madinah.
Setalah beberapa tahun menjadi imigran dan berhasil membangun Madinah, Nabi tidak kemudian melupakan tanah air tempat kelahirannya. Beliau selalu merindukan Makkah yang telah membesarkannya dan membentuk karakternya yang mulia itu. Maka, bertepatan dengan turunnya perintah haji pada tahun ke-6 pascahijrah, Nabi pun berniat untuk menunaikan ibadah haji, sekaligus mudik ke kampung halamannya. Hanya saja, saat itu gagal karena Makkah masih dikuasai oleh orang-orang kafir Quraisy. Pada tahun berikutnya, Nabi berhasil memasuki kampung halamannya, itu pun hanya dalam waktu yang sangat singkat, sesingkat masa umrah. Hingga kemudian tiba pada tahun ke-10 pascahijrah, barulah Nabi berkesempatan untuk pulang kampung melaksanakan ibadah haji, sambil membangun negeri, dan berhasil. Itulah yang biasa kita kenal sebagai proklamasi Makkah, atau Fathu Makkah, saksi sejarah keberhasilan Nabi membangun negerinya.
Begitulah yang dilakukan oleh Nabi. Kesuksesannya di negeri orang tetap tidak dapat membendung kecintaannya pada tanah air. Tampaknya beliau tidak ingin negerinya dalam keterpurukan sementara beliau mencapai puncak kesuksesan di negeri baru di luar sana. Maka, dengan proklamasi Fathu Makkah, Nabi berhasil menjadikan Makkah dalam tempo yang sesingkat-sesingkatnya.

Ikhtitam
Di sinilah tampak jelas bahwa Nabi membangun sebuah bangsa yang berkarakter dengan iman dan akhlak yang beliau contohkan sendiri. Namun, hijrah Nabi ke Madinah bukan hanya sekadar membawa missi keagamaan itu saja, melainkan juga seperangkat sektor kehidupan yang menjadi oleh-oleh yang paling berharga bagi Madinah yang kala itu masih bernama Yatsrib. Maka, Seorang pemimpin di negeri manapun harus dapat mencontoh nila-nilai luhur yang diajarkan oleh Nabi tersebut jika masih mengharapkan kesuksesan dalam pembangunan negerinya.
Indonesia memiliki pancasila yang memuat nilai-nilai luhur yang diajarkan Nabi itu. Indonesia dibangun atas pondasi iman, ketuhanan yang Maha Esa, dibangun di atas pondasi kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Lalu, kenapa cahaya Indonesia masih malu-malu menyinari dunia? Madinah yang awalnya hanya sebuah daerah kecil bernama Yatsrib itu kini mampu menyinari dunia, lalu bagaimana dengan kita, Indonesia? Madinah dijadikan bersinar terang (al-munawwarah) oleh Allah melalui prinsip-prinsip tadi, maka kini saatnya kita wujudkan Indonesia al-Munawwarah. (AUH)

**Dimuat dalam Majalah Nabawi, edisi Tahun Baru Hijriah, 1435 H.